Korupsi
merupakan suatu tindak kejahatan dan kecurangan yang mengupayakan segala cara
untuk memperkaya diri, dengan merugikan keuangan negara. Bentuk korupsi secara luasnya seperti yang berkaitan
dengan penggelapan aliran dana, suap-menyuap, dan penggelapan jabatan. Sebenarnya
“Korup” berkaitan erat dengan kekuasaan. Jadi dimana seseorang menjabat suatu posisi, disitulah terbukanya kesempatan
berkorupsi.
Hingga masa ini korupsi masih terus terjadi. Membudayanya hal tersebut semakin
menandakan bahwa kontrol negara dan masyarakat dalam mengawasi kekuasaan yang
dimiliki tidak berfungsi dengan baik. Adanya
kesempatan pun dijadikan sebuah peluang besar untuk menyalahgunakan suatu kewenangan.
Motif dalam diri seperti ingin menjadi kaya, keserakahan, tahta, dan wanita turut
mendorong seseorang untuk korup. Dampak yang terjadi yaitu adanya penyimpangan kebijakan,
pembangunan wilayah yang tidak merata, pelanggaran HAM, dan memperlambat
pertumbuhan ekonomi negara.
Untuk menghilangkan budaya korup rasanya
perlu diadakan pendidikan berbasis “Anti Korupsi” dari jenjang TK - Perguruan
Tinggi. Karena yang perlu dirubah saat ini yaitu akhlak dan moral dari masing
pribadi anak mudanya. Di sini perlu penyesuaian
kurikulum yang mengadakan mulok berkaitan dengan etika dan moral anti korupsi. Karena
berani berkorupsi sebenarnya bermula dari kebiasaan yang berproses sejak kecil,
seperti sering berlaku dan berkata tidak jujur, mencontek saat ujian, tindak plagiatisme
atau copy-paste, tidak memiliki budaya rasa malu ketika melakukan kesalahan
atau hal lain yang mencirikan bahwa orang itu semakin tidak memiliki iman.
Adapun sikap konsumtif yang dampaknya, ketika kekayaannya sudah habis, maka dia
akan terus mencari segala sumber cara agar kebutuhannya bisa tertutupi, dan bisa
jadi jalan terakhir yang diambilnya yaitu dengan berkorupsi. Secara sadar atau
tidak, seiring waktu, pola tersebut akan termindset dalam diri hingga usia
dewasa, yang akhirnya hanya dari sebuah kebiasaan kecil, tak terhindarkan untuk melakukan hal besar yang justeru merugikan
rakyat.
Kemudian usaha yang harus dilakukan
lagi oleh pemerintah ialah memberikan hukuman pidana yang tegas terhadap koruptor
agar menimbulkan efek jera bagi pelaku dan pencegah bagi calon pelaku, seperti
penyitaan hasil korupsi tentu saja, pengasingan pidana, penjara, bahkan bisa
jadi hukuman mati, serta memperketat sistem pengawasan, baik secara individu,
kelompok, ataupun oleh negara itu sendiri. Spirit ruhiah dalam bimbingan agama
pun perlu lebih ditekankan, agar menyadarkan bahwa setiap perilaku yang kita lakukan
itu mendapatkan pengawasan dari Yang Maha Melihat dan akan dihisab sesuai
dengan amal perbuatannya. Sehingga kemawasan dalam bertindak pun akan lebih
terjaga.
Komentar
Posting Komentar